Tuhenay, Mantan Camat SBB Dituding Dalang Raibnya Uang Berlangganan Media RMN di DPRD Maluku

Terbaru407 Dilihat

Ambon, sentraperistiwa.com – Raibnya uang tagihan berlangganan PT Radar Maluku News salah satu media online dikota Ambon membuat Direktur Thomas Yampap naik pitam

Kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (26/9)2024), di Ruang rapat PWI Maluku, Yampap menjelaskan, kalau uang berlangganan selama 4 bulan di DPRD Maluku sudah terlebih dahulu dirampok atau diambil oleh Onisimus Tuhenay

,”Ada dugaan si Onisimus Tuhenay, dia itu pegawai negeri sipil baru pensiun dan mau jadi wartawan tidak tahu memakai media mana,”ujar Thomas

Menurutnya, selama ini dirinya memakai media radar Maluku, si Onisimus tidak setuju dengan media yang dikelola Yampap

Namun menurut Yampap, secara hukum semua izin usaha PT Radar Maluku lengkap dari Akte notaris, NPSP, sampai pada ijin Hukum dan HAM

Thomas menjelaskan, selama ini Radar Maluku News masih eksis berlangganan di DPRD Maluku

Namun pada saat dirinya mau melakukan penagihan, dirinya sangat menyesalkan karena ada orang yang sudah mengambil tagihan 4 Bulan Radar Maluku News

,”Yang sudah ambil dugaannya si Oni, karena keterangan diperoleh bahwa Oni Tuhenay yang ambel akang,”ujar Yampap

Dirinya sangat menyesalkan permohonan kerjasama itu miliknya, tetapi sudah diambil oleh Tuhenay

,”Dia sudah ambil berarti dia pencuri, melakukan pencurian tanpa sepengetahuan pemilik media ujarnya

Selain itu menurut Thomas Yampap, selama ini berbagai persoalan yang sudah dilakukan oleh Onisimus Tuhenay yang merupakan mantan camat di SBB terkait nama Radar Maluku

Menurut Thomas, Tuhenay selalu komplain nama Radar Maluku baik di Dinas Kominfo Provinsi maupun KK ota Ambon

Ia mengakui akibat ulah Tuhenay, sehingga dirinya sempat berurusah dengan hukum karena tidak sengaja melakukan tindakan yang dinilai adalah tindakan kriminal

Namun masalah kriminal yang terjadi pada saat ini menurut Yampap sudah diselesaikan

Yampap pada kesempatan itu meminta agar Tuhenay bisa membuktikan apa yang dikatakan kalau Radar Maluku memang milik Tuhenay

,”kalau dia bilang media radar Maluku dia punya, Buktinya apa? Media cetak, media online atau media apa?,” tanya Yampap

Selain itu menurutnya, izin usaha milik Tuhenay apa, sesuai regulasi saat ini izin usaha adalah PT dan itupun dimiliki oleh Yampap

,”Jadi secara aturan, saya berpegang kepada aturan yang ada, izin pendirian media adalah PT dengan semua persyaratan yang ada, dan saya sudah jalani,”paparnya

Terkait permohonan kerjasama pada semua instansi pemerintah menurut Yampap sudah dilaksanakan dengan menggunakan semua dokumen kepemilikan dirinya PT Radar Maluku News

Ia menuding kalau Tuhenay juga sudah melakukan pencemaran nama baiknya pada beberapa instansi pemerintahan, namun masalah ini belum dilaporkan

Namun menurut Yampap, apabila nantinya terjadi lagi pencemaran nama baik, maka dirinya akan segera melaporkan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum

,”Beta (Saya) punya pimpinan Ledy Pattinasarani siap buat somasi kepada dia apabila ada ulah lagi,”papar Yampap

Namun Yampap sangat menyesalkan pengambilan uang berlangganan selama 4 bulan di DPRD Provinsi Maluku

Bagi Yampap, bukan nilai uang uang dipermasalahkan, tetapi terkait hak seseorang yang menjadi Masalah

Untuk itu dirinya meminta agar nantinya masing-masing media berjalan sesuai dengan hak-haknya, dan tidak mengambil hak orang lain ( x )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *