Ambon, Sentraperistiwa.com – Terkait Persiapan Implementasi Opsen PKB & BBN KB di Pemprov Maluku secara sistim Aplikasi Bapenda Maluku dan Bank Maluku sudah dipersiapkan
Demikian penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Ina Wati Taher kepada wartawan media online lenteramaluku.com diruang kerjanya, Senin (06/01/2025)
,”Terkait dengan Opsen ini untuk Provinsi Maluku tidak ada kenaikan untuk tahun ini, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,”tutur Taher
Ia menjelaskan, Sesuai dengan Undang undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pemerintah Pusat & Pemerintahan bagaimana daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi dan membangun kolaborasi dengan kabupaten kota sehingga peningkatan pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor maupun balik nama
,”. Sekarang dengan adanya Opsen ketika wajib Pajak membayar sudah tersplit langsung ke masing 2 kabupaten / kota sesuai alamat Wajib Pajak sehingga kabupaten kota bisa menerima langsung sebagai pajak asli daerah dan bisa langsung digunakan,”ujar Taher
Ia menjelaskan, Sesuai dengan PERDA NO 02 Tahun 2024 Tentang Pajak & Retribusi Daerah,yg di tindak lanjuti dengan PERGUB NO 35 Tahun 2024 tentang Tata cara pemungutan pajak Daerah, mengatur Tarif PKB sebesar 1,2% & BBNKN sebesar 7,5, yg ditindaklanjuti juga dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku No 1984 tentang Pemberian keringanan utk Opsen BBNKB sebesar 7,5%sesuai edaran Mendagri Nomor.900.1.13.1/6764/SJ tgl 20 Desember 2024 sehingga Tarif PKB dan BBNKB untuk Provinsi Maluku tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan Tarif tahun sebelumnya atau Tarif lama,”ujarnya ( SP_ Nupetshal)