Diintimidasi Kacabjari MBD Di Wonreli dan Jaksa Fungsional, Latupati Se-pulau Kisar, Melapor Ke Kajati Maluku

Terbaru989 Dilihat

Ambon, Sentraperistiwa.com – Merasa telah diintimidasi Seluruh Latupati/ kepala desa dan penjabat desa persiapan serta Perangkat Desa serta para Ketua BPD se-Pulau Kisar Kecamatan Kisar Selatan dan Kecamatan Kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku tertanggal 6 September 2024 sudah melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Surat pernyataan bernomor nomor 07/Latupati Pulau Kisar/IX/2024, bersifat Sangat penting dan perihal pernyataan sikap para kepala desa se-pulau Kisar dilayangkan ke Kejati Maluku berkaitan dengan adanya intimidasi yang dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli dan Jaksa Fungsional

Berdasarkan surat pernyataan sikap tersebut, kacabjari Eka Jacob Hayer, SH dan Jaksa Fungsional Johanes Riky Felubun,SH dilaporkan karena terkesan telah memaksakan dilakukannya MoU antara seluruh kepala desa maupun Penjabat kepala desa persiapan dengan pihak ketiga penyedia Aplikasi Smart Desa oleh CV. My Victory (Direktur Vegy Salhuteru) tidak sesuai prosedur Subjek maupun Objek suatu perjanjian maupun kontrak.

Pernyataan sikap ini berkaitan dengan Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli dan Jaksa Fungsional yang dimulai dengan proses briefing pada Minggu (14/7/2024) pukul 17.00 WIT sebagai persiapan Kegiatan Sosialisasi “JAKSA GARDA DESA” Jaksa Kawal Desa” pada Senin (15/7/2024)di Gedung Serbaguna Latupati Wonreli Kecamatan Kisar Selatan.

Untuk itu para kades, penjabat Kades persiapan serta Perangkat Desa serta para Ketua BPD se-Pulau Kisar Kecamatan Kisar Selatan dan Kecamatan Kisar menyatakan sikap siap mendukung sepenuhnya Kegiatan “JAKSA GARDA DESA: Jaksa Kawal Desa”; yang merupakan Program Nasional dari Lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

Mereka juga menolak dengan keras dan tegas segala bentuk tindakan intimidasi dan pemaksaan serta pemerasan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD dan Jaksa Fungsional untuk pengadaan Perangkat Internet Ubiqu dan aplikasi Smart Desa;

Pasalnya pada Usul saran yang disampaikan oleh para Kepala Desa “agar penggandaan Perangkat Wifi Ubiqu dan Aplikasi Smart Desa dapat dianggarkan pada tahun 2025, dikarenakan perangkat tersebut tidak dianggarkan pada APBDES tahun 2024

Namun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Jaksa Fungsional memaksakan untuk melakukan Kebijakan Pengadaan pada tahun 2024;

Selain itu sikap dan perbuatan Hayer dan Felubun, yang juga melakukan intimidasi dan dugaan gratifikasi terhadap Instansi BUMN Kepala PT.BRI Unit Kisar (bukti terlampir);

Pada pernyataan itu pun adanya transaksi peminjaman uang mengatasnamakan Instansi Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli terhadap Kepala Desa Oirata Timur Kecamatan Kisar Selatan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan alasan untuk mengikuti kegiatan di Jakarta

Selain itu, transaksi peminjaman uang mengatasnamakan Instansi Kejaksaan Cabang Maluku Barat Daya di Wonreli terhadap Kepala Desa Lebelau Kecamatan Kisar Utara sebesar Rp. 10.000.000,- dengan alasan untuk mengikuti kegiatan di Jakarta (saksi terlampir dan dapat dibuktikan);

Adapula terjadi Transaksi Pembayaran Perangkat Jaringan Ubiqu dari Kepala Desa Lebelau Kecamatan Kisar Utara Kepada Pihak Ketiga atas nama Herry Purwanto dengan Nomor Rekening 000101086267507 Bank BRI sebesar Rp 49.500.000, disertai bukti

Pada penandatanganan MoU pada kegiatan sosialisasi, namun para pihak tidak diberikan salinan berkas perjanjian tersebut dan MoU dibuat oleh Kepala Cabang Kejaksaan Maluku Barat Daya dan Jaksa Fungsional dalam kegiatan Jaksa Kawal Desa maupun Perjanjian Kontrak dengan Pihak Ketiga untuk Pengadaan Perangkat Ubiqu, mereka nyatakan tidak SAH karena tidak Berstempel Instansi (dapat dibuktikan)

Pada point ke 10, para kades mengakui menghargai dan menjunjung tinggi Lembaga Kejaksaan yang merupakan Lembaga Terhormat, namun pada kenyatannya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli dan Jaksa Fungsional telah Mencederai dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Aparatur Penegak Hukum dengan melakukan tindakan mengancam, memeras, mengintervensi, serta mengintimidasi seluruh tugas-tugas Kepala Desa Se-Pulau Kisar,

Mereka juga mengakui, setelah selesa Kegiatan Sosialisasi, Kacabjari dan Jaksa Fungsional meninggalkan tempat tugas sehingga para Kepala Desa dan Perangkat Desa sulit melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Hayer Maupun Jaksa Fungsional

Untuk itu para kades dan penjabat kades Persiapan meminta Kajati Maluku untuk menindaklanjuti surat pernyataan yang telah disampaikan ini sejak 6 Juli-27 September 2024,

Mereka juga mengancam apabila surat penyataan ini tidak ditindaklanjuti secara baik maka para Kades San penjabat Kades akan melakukan aksi-aksi lebih lanjut.

Surat pernyataan ini juga disampaikan Tembusan kepada : Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI, Ketua Ombudsman RI, Gubernur Maluku, Asisten Bidang Pengawasan kejati Maluku, Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Tiakur, Ketua DPRD Kab. Maluku Barat Daya di Tiakur, Camat Kisar Utara di Putihair Timur dan Camat Kisar Selatan di Wonreli.(E -20)